Pos Belitung Hari Ini

LIPSUS - Pelaku UMKM Harus Menunggu Permen hingga Juknis dari PP Nomor 47 Tahun 2024

Menurutnya hal tersebut harus dipelajari dengan baik oleh seluruh stakeholder terkait agar dapat terlaksana dengan tepat dan sesuai aturan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 19 November 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut merespons terbitnya kebijakan Penghapusan Piutang Macet yang teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pnghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan Perikanan dan Kelautan, serta UMKM

Kebijakan itu memberikan angin segar bagi pelaku UMKM khususnya.

“Pertama tentu kita sangat senang dengan keberpihakan dan perhatian Presiden Prabowo terhadap UMKM. Tentu saja ini memberikan angin segar bagi UMKM yang terjerat utang untuk bisa revival,” kata Kabid Pengembangan Usaha Kecil Dinas KUKM Babel, Muslim El Hakim Kurniawan kepada Bangka Pos Group, Rabu (13/11/2024).

Namun begitu, menurutnya hal tersebut harus dipelajari dengan baik oleh seluruh stakeholder terkait agar dapat terlaksana dengan tepat dan sesuai aturan. 

Selain itu, mereka selaku pihak terkait di daerah juga belum pernah mendapatkan undangan sosialisasi atau penjelasan terkait hal tersebut, baik itu secara online maupun offline.

“Mungkin kementerian terkait sedang menggodoknya sehingga peraturan di bawahnya seperti PerMen, Juknis dan Juklak menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Muslim.

Meski begitu, ia menjelaskan jika di dalam PP No 47 Tahun 2024 tersebut disebutkan bahwa penghapusan piutang macet yang dimaksud adalah mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.

“Jadi kalo kita lihat ada cara untuk penanganan piutang macet UMKM tersebut dan tentu ada ketentuan-ketentuan seperti piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi oleh bank atau lembaga keuangan dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal,” terangnya.

Selain itu, penghapustagihan piutang macet tersebut juga ditujukan untuk UMKM yang mendapat kredit atau pembiayaan yang sumbernya dari bank atau lembaga keuangan yang sudah selesai programnya saat PP ini berlaku atau akibat mendapat kredit atau pembiayaan karena terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Hal-hal yang tidak diinginkan itu seperti gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dengan nilai pokok piutang paling banyak Rp500 juta per nasabah dan bukan kredit/pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit,” tutur Muslim.

Sedangkan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet, kata Muslim, dilakukan terhadap piutang dana bergulir bagi UMKM dengan nilai pokok paling banyak Rp300 juta untuk perorangan atau Rp500 juta untuk badan usaha.

“Badan usaha ini biasanya meliputi perkebunan inti rakyat dan koperasi, dan lain-lain sesuai aturan,” jelas Muslim.

Muslim menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, karena mengingat akan ada peraturan turunan yang akan disusun guna menyeimbangkan aturan yang disandingkan di ranah pemerintah daerah.

“Intinya kita semua, baik pembina dan pelaku UMKM, sangat menunggu implementasi dari PP 47/2024 ini yang juga paling lama 3-6 bulan setelah terbit harus dilaksanakan, karena hal ini bisa menjadi stepping stone bagi UMKM lintas sekotr untuk rebound maupun revival,” pungkas Muslim.

Masih relatif aman

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved