Pos Belitung Hari Ini

LIPSUS - Pelaku UMKM Harus Menunggu Permen hingga Juknis dari PP Nomor 47 Tahun 2024

Menurutnya hal tersebut harus dipelajari dengan baik oleh seluruh stakeholder terkait agar dapat terlaksana dengan tepat dan sesuai aturan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 19 November 2024 

Terpisah, Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan rasio kredit bermasalah UMKM atau sering disebut rasio NPL Net UMKM di Babel masih tergolong aman dan terkendali. 

Hal itu berdasarkan data pada September 2024.

“Rasio kredit bermasalah UMKM atau rasio NPL Net UMKM masih relatif terjaga yaitu 1,58 persen atau di bawah 5 persen,” kata Arifin Susanto, Jumat (15/11/2024).

Dia menegaskan angka itu tentu menjadi nilai positif bagi perkembangan dunia UMKM yang ada di Babel.

Meski begitu, Arifin menjelaskan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha UMKM, juga bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM di Babel yang terkendala utang piutang dalam menjalankan usahanya selama ini. 

Berdasarkan PP tersebut, kata Arifin, ada beberapa kriteria yang dimaksud dalam penghapusan utang UMKM. (x1)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved