Pos Belitung Hari Ini
LIPSUS - Pelaku UMKM Harus Menunggu Permen hingga Juknis dari PP Nomor 47 Tahun 2024
Menurutnya hal tersebut harus dipelajari dengan baik oleh seluruh stakeholder terkait agar dapat terlaksana dengan tepat dan sesuai aturan.
Terpisah, Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan rasio kredit bermasalah UMKM atau sering disebut rasio NPL Net UMKM di Babel masih tergolong aman dan terkendali.
Hal itu berdasarkan data pada September 2024.
“Rasio kredit bermasalah UMKM atau rasio NPL Net UMKM masih relatif terjaga yaitu 1,58 persen atau di bawah 5 persen,” kata Arifin Susanto, Jumat (15/11/2024).
Dia menegaskan angka itu tentu menjadi nilai positif bagi perkembangan dunia UMKM yang ada di Babel.
Meski begitu, Arifin menjelaskan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha UMKM, juga bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM di Babel yang terkendala utang piutang dalam menjalankan usahanya selama ini.
Berdasarkan PP tersebut, kata Arifin, ada beberapa kriteria yang dimaksud dalam penghapusan utang UMKM. (x1)
Pos Belitung Hari Ini
Liputan Khusus
UMKM
kredit macet
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
utang
OJK Sumsel Babel
Posbelitung.co
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241119-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Selasa-19-November-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.