Berita Bangka Belitung

UMP 2025 Bangka Belitung Naik 6,5 Persen, Ketua SPSI Babel Bersyukur

Ia mengungkapkan rasa syukur atas penetapan UMP 2025 Bangka Belitung yang naik 6,5 persen. 

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
ist
Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman. 

POSBELITUNG.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Bangka Belitung naik 6,5 persen disambut rasa syukur Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung, Darusman.

Ia mengungkapkan rasa syukur atas penetapan UMP 2025 Bangka Belitung yang naik 6,5 persen. 

"Yang jelas syukur harus kita sampaikan di awal, bukan soal puas atau tidak.

Kalau kita bicara besar atau kecil, itu relatif.

Kami bersyukur dari apa yang sudah ada, dari ada menjadi nambah," kata Darusman, Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2025 Terbaru Rp 3.876.600, Besaran Naik 6,5 Persen

Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menentukan kebijakan UMP 2025.

"Apa yang dihadirkan pemerintah yang baru, memberikan harapan yang baru bagi buruh.

Apalagi sebelum kita mendapatkan berita yang mencemaskan, karena kita tau Bangka Belitung termasuk inflasi terendah," kata Darusman. 

Ia menjelaskan kenaikan UMP 2025 Bangka Belitung tidak menjadi tolak ukur keberhasilan daerah mengingat kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"Untuk Bangka Belitung se-Sumatera kita nomor satu, tapi bagi kita tidak besar karena logistik kita didatangkan karena kita kepulauan.

Cuma nominal besar nampak besar, tapi kita tetap bersyukur," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan kenaikan UMP 2025 Bangka Belitung naik 6,5 persen. 

Hal ini pun dipastikan langsung oleh Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito di sela-sela kegiatannya. 

"UMP 2025 sesuai dengan ketentuan Permenaker naik 6,5 persen dari 2024, sehingga di Bangka Belitung menjadi Rp 3.876.600 juta," ujar Sugito, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Link Download PDF

Tak hanya UMP 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menetapkan upah minimum sektoral 2025.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved