Naik 1 Januari 2025, Daftar Harga Eceran Rokok, Sigaret Mulai Rp2.375 dan Cerutu Rp198 Ribu

Tujuan pemerintah untuk menaikan HJE untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

Editor: Alza
TribunWow
Ilustrasi rokok. Pemerintah menaikan harga jual eceran rokok pada 1 Januari 2025. 

POSBELITUNG.CO - Harga jual eceran (HjE) rokok naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan itu setelah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, pada 4 Desember 2024.

Tujuan pemerintah untuk menaikan HJE untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

serta melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Berikut rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8 persen)

SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I (di atas Rp 2.170): Minimal Rp 2.171 (naik 9,5 % )

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved