Naik 1 Januari 2025, Daftar Harga Eceran Rokok, Sigaret Mulai Rp2.375 dan Cerutu Rp198 Ribu
Tujuan pemerintah untuk menaikan HJE untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.
POSBELITUNG.CO - Harga jual eceran (HjE) rokok naik mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan itu setelah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, pada 4 Desember 2024.
Tujuan pemerintah untuk menaikan HJE untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.
serta melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Berikut rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I (di atas Rp 2.170): Minimal Rp 2.171 (naik 9,5 % )
Viral Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Pj Wali Kota Ancam Sanksi Tegas |
![]() |
---|
7.940 Warga Tak Mampu di Belitung Dapat Bantuan Beras Cadangan Pemerintah, Masing-masing Dapat 20 Kg |
![]() |
---|
Investasi Masuk Belitung Timur Harus Didukung, Bupati: Manfaatnya untuk Kita Semua |
![]() |
---|
Belitung Fokus Kembangkan Kawasan Industri dan Hilirisasi, Sejumlah Perusahaan Siap Masuk |
![]() |
---|
Pilot Project Bukit Intan, Pemkot Pangkalpinang Uji Distribusi Makanan Sehat Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.