Modus Korupsi Perangkat Desa di Belitung Timur Penyaluran KUR, Kerugian Negara Capai Rp18,83 Miliar
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR
POSBELITUNG.CO, MANGGAR - Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di salah satu bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, kini menyeret seorang perangkat desa sebagai tersangka.
ILH, perangkat Desa Tanjung Kelumpang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dengan kerugian negara mencapai Rp18,83 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan Kredit Investasi yang melibatkan 53 debitur pada tahun 2022 hingga 2023.
"Penetapan saudara ILH alias Kayok sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur dari tahun 2022 hingga 2023," ujar Rita pada Selasa (17/12/2024).
Penyidik menduga tersangka ILH bersama pihak lain terlibat dalam manipulasi proses pemberian kredit senilai Rp18,83 miliar.
Kredit tersebut disalurkan kepada debitur tertentu tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Basuki Raharjo, Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, menjelaskan bahwa ILH, yang saat ini berusia 25 tahun, menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang.
"Tersangka ILH berasal dari Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Kredit ini diberikan kepada 57 debitur dengan total nilai Rp18,83 miliar pada 2022 hingga 2023," ungkap Basuki.
Modus korupsi ini diduga melibatkan manipulasi dokumen dan kolusi dengan pejabat bank untuk memuluskan penyaluran dana kredit. Kejati Bangka Belitung tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pasal Berlapis untuk Tersangka
ILH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Penahanan terhadap ILH dilakukan oleh tim penyidik Pidsus pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 12.00 WIB, di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.
"Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan pertimbangan tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," jelas Basuki.
ILH kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kejati Bangka Belitung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus korupsi ini.
| Terungkap Alasan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi di Sita, Ditemukan Aliran Dana |   | 
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |   | 
|---|
| Sandra Dewi Terima Transfer Rp3 Miliar dari Helena Lim, Terungkap di Sidang Keberatan PN Jakpus |   | 
|---|
| Sosok Heri Gunawan, Anggota DPR RI Diduga Korupsi dan Beri Uang ke Wanita |   | 
|---|
| KPK Umumkan Pemulihan Aset Rp2,3 Triliun di 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.