Kasus Korupsi di Bank Sumsel Babel, Muliawan Ungkap Ada Pertemuan dengan PT HKL di Tan Casteel

Wakil Pimpinan BSB bagian Operasional dan Pelayanan Muliawan Eka Prema, mengungkap fakta pertemuan tersebut.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Saksi Muliawan Eka Prema (batik cokelat) ketika memberikan kesaksian terhadap terdakwa, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terungkap dalam persidangan ada pertemuan antara petinggi Bank Sumsel Babel Pangkalpinang dengan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL) di Kafe Tan Casteel Pangkalpinang.

Wakil Pimpinan BSB bagian Operasional dan Pelayanan Muliawan Eka Prema, mengungkap fakta pertemuan tersebut.

Dia bersaksi untuk delapan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel di ruang sidang Tirta dan Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).

"Jadi, pertemuan di Tan Casteel Pangkalpinang itu sebenarnya adalah pertemuan Bank Sumsel Babel dengan tim asidatun Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada saat itu persiapan penandatanganan kerja sama antara BSB dengan asidatun.

Seingat saya yang datang itu pak Rofalino, kalau yang lain itu saya tidak ingat," ungkap Muliawan.

Menurutnya, setelah melakukan pertemuan dengan pihak Asidatun Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, ternyata di Tan Casteel sudah ada pengurus HIPMI Pangkalpinang.

Dia tidak mengetahui ada juga dari pihak HKL.

"Yang saya tahu itu tim HIPMI Pangkalpinang, betul di sana ada Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan saya tidak tahu kalau mereka dari pihak PT HKL," terangnya.

"Pembahasan di sana terkait potensi-potensi yang ada di PT HKL.

Potensi itu pengajuan dana KUR dari PT HKL kepada bank daerah," jelas Muliawan.

Dia tidak tahu menahu, terkait adanya pertemuan kembali di Kantor BSB yang dilakukan oleh terdakwa Taufik, Handika Kurniawan Akasse dan Rofalino satu hari setelah pertemuan di Tan Casteel.

"Tidak hadir karena bidangnya berbeda, kalau sudah masuk ke bidang kredit saya tidak tahu dan bukan kewenangan saya," ujarnya.

Saksi Muliawan Eka Prema, dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Taufik, Rofalino, Moch. Robi Hakim, Santoso Putra, Handika Kurniawan Akasse dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana KUR bank daerah senilai Rp20,3 miliar.

Pada persidangan perdana 7 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus para terdakwa mencairkan kredit Rp20,2 miliar melalui penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 417 petani pada Februari 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved