Rustamsyah Anggota DPRD Babel Laporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel, Ini Penyebabnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Rustamsyah, melaporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/deddy marjaya
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Rustamsyah, melaporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel.

Politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka itu melaporkan Sugesti melalui penasihat hukumnya Naufal Ikhsan.

Saat dikonfirmasi posbelitung.co melalui sambungan telepon, Naufal membenarkan  laporan tersebut ke Polda Babel, Senin (30/12/2024).

"Iya ada kami lapor ke Polda kemarin (Kamis, 20/8/2024), terkait surat penetapan tersangka dari Bawaslu Bangka," terang Naufal Ikhsan.

Oleh karena itu, kata Naufal, yang bersangkutan yakni Rustamsyah bersama tim penasihat hukumnya melaporkan Ketua Bawaslu Bangka ke Polda Babel atas pencemaran nama baik terkait penetapan tersangka tersangka tersebut.

"Awalnya kita melaporkan pencemaran nama baik 310/311.

Tetapi kan setelah kita koordinasi dan lakukan gelar sidik ke penyidik sepertinya kita masukkan ke 318, kemarin itu naiknya.

Dan 318 itulah naik dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

Diakuinya, pelapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel setelah membuat laporan.

"Bapak (Rustamsyah) sudah diperiksa kemarin, setelah naik ke sidik sudah diperiksa pertama," jelas Naufal.

Bahkan, ditegaskan Naufal pihaknya tidak mengetahui secara jelas terkait Bawaslu Bangka bisa mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Rustamsyah.

Sehingga akhirnya Ketua Bawaslu Bangka dilaporkan ke Polda Babel.

"Cerita awalnya terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Bawaslu terhadap pak Rustamsyah.

Nah itu kami kurang tahu dan pokoknya keterangan di surat itu dugaan penggembosan dan penggelembungan suara," jelasnya.

"Nah tapi itu tidak terbukti di Gakkumdu atau segala macam, kasusnya dihentikan karena tidak terpenuhi alat bukti.

Gakkumdu juga kan telah jelasin semua, proses-proses dan prosedurnya.

Tiba-tiba, Bawaslu ini mengeluarkan surat yang memanggil saudara Rustamsyah ini sebagai tersangka," kata Naufal.

Sugesti diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti.

Pemeriksaan terhadap Sugesti dibenarkan Dir Reskrimum Polda Babel Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana saat ditemui usai kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Babel, Senin (30/12/2024).

Dir Reskrimum menyebutkan kasus yang menjerat Komisioner Bawaslu Bangka tersebut.

"Dalam kasus 263 pemalsuan surat, pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan sebanyak 7 atau 8 orang kita periksa," terang Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana.

"Tujuh orang saksi itu dari yang terkait yaitu pelapor, kawan-kawan media dan yang bersangkutan (Sugesti) pertama sudah diperiksa dan kemungkinan tahun depan (2025) lagi," bebernya.

Disinggung apakah sudah ada penatapan tersangka, perwira berpangkat tiga melati itu menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk pihak Bawaslu pusat.

"Belum ada penetapan tersangka, kemungkin ada 3 orang saksi lagi itu dari Bawaslu dan termasuk dari Bawaslu pusat," jelas Kombes Pol I Nyoman.

Namun, belum diketahui secara rinci siapa yang membuat laporan dan melaporkan ketua Bawaslu Bangka terkait adanya pemalsuan surat hingga harus diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved