Pilkada Belitung Timur 2024

Pasangan Bekawan Resmi Jadi Pihak Terkait dalam Sengketa PHPU Pilkada Belitung Timur 2024 di MK

Ketua Tim kuasa hukum Beltim Bekawan, Adetia Sulius Putra, mengonfirmasi bahwa pengajuan mereka sebagai pihak terkait telah disetujui oleh MK. 

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
ISTIMEWA
Kuasa Hukum Pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar saat mendaftarkan diri jadi pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Dalam permohonannya, Tim Hukum BEBUAT mensinyalir pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pasangan nomor 2 itu diduga menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Gugum Ridho Putra mengatakan dugaan praktik money politics itu terjadi hampir di semua kecamatan.

"Kami punya bukti cukup bahwa Tim AFA melakukan pembagian uang secara massif.

Semua pelanggaran itu telah kami proses di pengawas pemilihan, dan kini menjadi bukti utama yang kami ajukan ke MK," tegas Gugum, Sabtu (7/12/2024).

Meskipun pasangan Kamarudin Muten-Khairul Anwar unggul dengan selisih suara yang signifikan, hal tersebut tidak menyurutkan langkah BEBUAT untuk mencari keadilan.

Gugum mengacu pada beberapa preseden di mana MK membatalkan kemenangan pasangan peraih suara terbanyak karena terbukti melakukan pelanggaran TSM dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

"Sepanjang pelanggaran ini telah diproses di pengawas pemilu, MK memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memeriksa kasus ini," tambahnya.

Langkah hukum ini menjadi hal yang baru mengingat sengketa hasil pilkada sebelumnya jarang berakhir di MK. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved