Berita Pangkalpinang

Panduan Lengkap Cara Ikut Lelang Kendaraan Dinas Rusak di Pangkalpinang, DIbuka Mulai Hari Ini

Panduan lengkap cara ikut lelang kendaraan dinas rusak di Pangkalpinang, bagi masyarakat yang berminat.

|
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Tribun Batam
Ilustrasi kendaraan dinas. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Panduan lengkap cara ikut lelang kendaraan dinas rusak di Pangkalpinang, bagi masyarakat yang berminat

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan melaksanakan lelang kendaraan dinas rusak berat dan tidak lagi berfungsi mulai hari ini, Jumat (10/1/2025). 

Adapun kendaraan dinas rusak yang akan dilelang meliputi:

1. Scrap atau Limbah Padat: 31 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda tiga yang berada di Balai Uji Kendaraan Bermotor (KIR), RSUD Depati Hamzah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

2. Kendaraan Dinas Roda Empat: 17 unit yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah, termasuk RSUD Depati Hamzah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Puskesmas Melintang.

3. Kendaraan Dinas Roda Dua: 53 unit yang saat ini terkumpul di eks Hotel Jatiwisata, Kelurahan Batin Tikal.

Lelang akan dilangsungkan pada 10–15 Januari 2025 secara daring melalui platform resmi www.lelang.go.id.

Bagi masyarakat yang berminat, berikut ini panduan lengkap cara mengikuti lelang:

1. Daftar dan Unggah Dokumen

Calon peserta lelang harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Unggah dokumen berupa:

  • KTP
  • NPWP
  • Nomor Rekening Bank atas nama peserta lelang.

2. Setor Uang Jaminan Lelang

Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai jumlah yang ditentukan untuk setiap barang yang akan dilelang. Ketentuannya:

  • Nominal harus sesuai dengan syarat dalam pengumuman lelang.
  • Uang jaminan harus disetor paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Pembayaran dilakukan ke Virtual Account (VA) peserta, yang akan muncul setelah pendaftaran berhasil.

3. Proses Penawaran

Lelang dilakukan secara terbuka dengan sistem open bidding melalui aplikasi di situs web. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved