ASN Golongan Ini Dapat Gaji ke-13 dan THR 2025 Hingga Rp26 Juta, Berikut Daftar Lengkapnya
Jika lebaran Idul Fitri 2025, diprediksi tanggal 30 Marat maka THR mulai dicairkan sekitar 20 Maret 2025.
|
Editor:
Alza
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Cara cek
Gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun kepada ASN di seluruh Indonesia.
Mereka yang berhak dapat gaji ke-13 dan THR adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, anggota dewan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR.
Cara cek THR dan gaji ke-13
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
Berita Terkait
Baca Juga
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Pejabat Diduga Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ancam Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Camat dan Lurah Pangkalpinang Teken Fakta Integritas Jelang Pilwako Ulang 2025 |
![]() |
---|
Viral Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Pj Wali Kota Ancam Sanksi Tegas |
![]() |
---|
PJ Wali Kota Tegaskan Tak Ada Kompromi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas di Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.