Sidang Sengketa Pilgub Babel di MK, KPU Tak Pernah Terima Surat Rekomendasi PSU dari Bawaslu

Hal itu terungkap dalam persidangan sengketa Pemilu di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Editor: Alza
Ist
Sidang MK Sengketa Pilgub Babel, 20 Januari 2025. Tampak Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar dan Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Davitri. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah tuduhan pemohon yakni pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal. 

KPU Babel memastikan tidak pernah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu terungkap dalam persidangan sengketa Pemilu di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

KPU dalam hal ini, sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Sidang di bawah Majelis Panel Hakim 1 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, menjadi Pihak Terkait.

Tentang surat rekomendasi

Dalam sidang, KPU Bangka Belitung melalui kuasa hukumnya, M Imam Nasef, menjelaskan rekomendasi yang disebut Pemohon berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka kepada KPU Kabupaten Bangka.

Namun, surat tersebut dinilai tak jelas karena tidak mencantumkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang memerlukan PSU.

KPU Kabupaten Bangka telah merespons surat itu, tetapi tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari Bawaslu Bangka.

"Jadi prinsipnya, karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Imam di hadapan majelis hakim.

Pemilih ganda

Selain itu, KPU juga membantah tuduhan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya.

Menurut Imam, kemiripan nama dalam DPT tidak berarti orang yang sama telah terdaftar dua kali.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved