Sidang Sengketa Pilgub Babel di MK, KPU Tak Pernah Terima Surat Rekomendasi PSU dari Bawaslu

Hal itu terungkap dalam persidangan sengketa Pemilu di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Editor: Alza
Ist
Sidang MK Sengketa Pilgub Babel, 20 Januari 2025. Tampak Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar dan Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Davitri. 

Hal ini, katanya, dapat dibuktikan melalui perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) setiap pemilih.

"Tidak ada masalah, Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan.

Rata-rata, dua orang itu memang berbeda walaupun namanya sama," jelas Imam.

KPU menambahkan penyusunan DPT dilakukan dengan melibatkan semua pasangan calon dan Bawaslu, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan.

Tuduhan lain yang dijawab KPU adalah terkait pembukaan kotak suara saat pemungutan suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Menurut Imam, insiden tersebut terjadi karena seorang pemilih secara tidak sengaja memasukkan surat suara untuk pemilihan Wali Kota Pangkalpinang ke dalam kotak suara untuk pemilihan Gubernur Babel.

Pembukaan kotak suara dilakukan setelah melalui musyawarah dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas TPS, dan saksi dari kedua pasangan calon.

"Jadi kira-kira faktanya begitu, dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus," tambahnya.

Sikap KPU mendapat dukungan dari Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung.

Anggota Bawaslu, Davitri, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU.

Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Bangka hanya berisi permintaan agar mempelajari dugaan pelanggaran di beberapa lokasi TPS.

"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," tegas Davitri.

Davitri juga mengungkapkan Bawaslu telah memeriksa dugaan pelanggaran tersebut tetapi tidak menemukan unsur yang memenuhi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

Ia menambahkan semua TPS di Kabupaten Bangka telah ditandatangani oleh saksi dari kedua pasangan calon.

Hal senada disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Herdika Sukma Negara, yang menyebut tuduhan mengenai DPT ganda sebagai asumsi belaka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved