Anggota DPRD Belitung Handra Pramono Lepas dari Jeratan Hukum, Sebut Tuduhan Padanya Fitnah

Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono akhirnya dinyatakan bebas dari ancaman tindak pidana. 

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Alza
Posbelitung.co/dede
Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono didampingi kuasa hukumnya menunjukan SP3 Polres Belitung, Rabu (29/1/2025). Hendra dilaporkan Arif Maswan atas dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah uang untuk kepentingan pencalonan Pilkada Serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono akhirnya dinyatakan bebas dari ancaman tindak pidana. 

Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa Een itu resmi menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Satreskrim Polres Belitung

Sebelumnya, anggota DPRD Belitung itu dilaporkan Arif Maswan atas dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah uang untuk kepentingan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

"Sejak saya menerima SP3 ini, saya sudah melaporkan Arif Maswan ke Polres Belitung tentang fitnah dan laporan palsu yang disebarkan menggunakan media elektronik," ujarnya didampingi Kuasa Hukum Heriyanto dan Dendy Matra Nagara, Rabu (29/1/2025). 

Een menilai atas pemberitaan sebelumnya, dirinya beserta keluarga serta kerabat merasa dipermalukan. 

Sebab, dirinya menduga pemberitaan yang dilakukan sangat masif hingga melibatkan 23 media online. 

Bahkan dari 23 media online tersebut hanya satu media yang meminta konfirmasi kepadanya. 

"Saya dengar juga ada oknum anggota DPRD yang membuat supaya berita ini disebarkan untuk membuat saya malu, keluarga saya malu dan konstituen saya malu," katanya. 

Ia menambahkan memang sebelumnya tidak menanggapi pemberitaan tuduhan terhadapnya. 

Selain itu, dirinya juga kooperatif atas panggilan dari penyidik Polres Belitung terhadap laporan tersebut. 

Meskipun sebagai anggota DPRD aktif, harusnya pemanggilan tersebut harus atas izin pihak terkait dan didampingi Badan Kehormatan Dewan. 

"Tapi saya tidak mau seperti itu, saya datang bersama pengacara.

Karena saya yakin tidak bersalah dalam masalah ini," katanya. 

Takedown pemberitaan

Kuasa Hukum Hendra Pramono, Heriyanto menjelaskan kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved