Update Info THR PNS 2025: Besaran, Jadwal Pencairan, dan Daftar Penerima

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Teddy Malaka
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

POSBELITUNG.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti tradisi setiap tahunnya, THR menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Tahun 2025, THR bagi PNS tetap menjadi bagian penting dari kebijakan kesejahteraan pegawai, dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN akan menerima THR ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Uniknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Berapa Besaran THR PNS 2025?

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved