Pos Belitung Hari Ini

MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri, Sengketa Pilgub Babel 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Babel ke tahap pembuktian.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 5 Februari 2025, memuat headline berjudul MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri. 

"Kami terus berdoa, berjuang dan berharap bahwa nantinya putusan mengenai pilkada ini dapat benar-benar mewakili suara rakyat Provinsi Bangka Belitung," tambahnya.

Putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra itu meminta doa dari seluruh masyarakat Babel agar proses di MK bisa berjalan lancar.

Menurut Yuri, ketika proses hukum ataupun putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur ini bisa berjalan lancar, diharapkan mampu membawa kebaikan bagi masyarakat.

"Kami juga dengan segala kerendahan hati memohon doa masyarakat babel untuk perjuangan ini. Semoga kelancaran prosesi, proses hukum, dan putusannya nanti benar-benar dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Babel," terangnya.

KPU Siap

Sementara sebagai termohon dalam sidang PHPU Gubernur Bangka Belitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung memastikan siap menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ditegaskan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Ansori.

"KPU (Bangka Belitung) siap menghadapi sidang lanjutan terkait dengan memberikan keterangan, melanjutkan ke sidang keterangan saksi dan ahli," ujar Muslim Ansori saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025) malam.

Muslim Ansori menerangkan, berdasarkan pembacaan keputusan sela (dismissal) yang disampaikan MK, terdapat dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung yang bakal dilanjutkan.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan dari tiga sengketa di Bangka Belitung, dua itu dilanjutkan ke sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli, pemohan, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan," terangnya.

Menurutnya, keputusan MK untuk melanjutkan pada tahapan sidang PHPU selanjutnya itu kebanyakan dilaksanakan pada hasil Pilkada yang mempunyai selisih tidak lebih dari 2 persen.

"Karena (Pilkada) Bangka Belitung dan Bangka Barat itu selisihnya kurang dari 2 persen, maka Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan keterangan. Ada beberapa yang selisih di atas ambang batas 2 persen, tapi memang Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan lebih lanjut," ucap Muslim.

Sementara Calon Gubernur Babel terpilih, Hidayat Arsani sebagai pihak terkait belum bersedia menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusan MK ini saat hendak dikonfirmasi.

Dugaan Kecurangan

Sebelumnya, pada sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 9 Januari 2025 lalu, pasangan calon Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah mengajukan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Babel 2024.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved