Pos Belitung Hari Ini

MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri, Sengketa Pilgub Babel 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Babel ke tahap pembuktian.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 5 Februari 2025, memuat headline berjudul MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri. 

Mereka menuding bahwa KPU Babel, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.

Salah satu bentuk kecurangan yang didalilkan adalah adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.

Selain itu, ditemukan kasus pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS yang bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Dugaan kecurangan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

KPU Bantah

Menanggapi tuduhan tersebut, KPU Babel selaku termohon membantah adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU. 

KPU menegaskan bahwa surat rekomendasi yang disebutkan oleh pemohon berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Bangka, bukan kepada KPU provinsi.

Selain itu, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan secara rinci lokasi TPS yang harus dilakukan PSU, sehingga tidak ada tindak lanjut.

KPU juga membantah adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Menurut KPU, kesamaan nama dalam daftar pemilih tidak serta-merta berarti pemilih ganda karena setiap pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Penyusunan DPT juga dilakukan dengan melibatkan seluruh pasangan calon dan Bawaslu.

Senada dengan KPU, Bawaslu Babel melalui pernyataan yang dibacakan oleh Davitri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi PSU.

Ia menjelaskan bahwa yang diberikan Bawaslu adalah permintaan kepada KPU Kabupaten Bangka untuk meninjau lokasi-lokasi yang diduga mengalami pelanggaran, bukan rekomendasi resmi untuk PSU.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan tidak menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

52 Gugatan Gugur

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved