Berita Belitung
KPHL Belantu Ungkap Upaya Pelepasan Status Kawasan Hutan Lindung Desa Juru Seberang Belitung
Menurutnya, Desa Juru Seberang sebenarnya sudah diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghadapi tantangan besar akibat hampir seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hal tersebut disampaikan Kades Juru Seberang, Adriansyah, dalam audiensi terkait permasalahan kawasan hutan lindung yang telah berlangsung selama dua dekade, Senin (10/2/2025) di DPRD Belitung.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani itu, juga dihadiri jajaran pemerintah daerah Kabupaten Belitung, KPHL Belantu, serta pihak terkait lainnya.
Menanggapi keluhan hal tersebut, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHL Belantu, Yulianta, menjelaskan, bahwa kawasan hutan lindung di Juru Seberang telah ditetapkan sejak 1986 berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, saat Belitung masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
“Seiring waktu, ternyata di beberapa kawasan ada pemukiman, termasuk di Juru Seberang," kata Yulianta saat audiensi.
Lalu, ada beberapa kebijakan yang mengatur penyesuaian kawasan hutan, seperti SK 357 dan SK 798 tahun 2012 yang mengakomodir pemukiman agar dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca juga: Juru Seberang Terjepit Kawasan Hutan Lindung dan Pertambangan Ilegal, Kades Ngadu ke DPRD Belitung
Apabila suatu daerah mengeluarkan kawasan harus diimbangi ada kawasan yang bukan kawasan hutan menjadi kawasan kawasan hutan.
Lantaran amanat undang-undang bahwa minimal 30 persen wilayah harus tetap menjadi kawasan hutan.
Karena Desa Juru Seberang ini kawasan hutan lindung, pelepasan harus mendapat persetujuan DPR RI.
Menurutnya, Desa Juru Seberang sebenarnya sudah diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.
Hal ini menjadi dilema bagi pihak kehutanan karena di satu sisi mereka harus menegakkan aturan, namun di sisi lain kawasan ini sudah menjadi pemukiman dan lahan masyarakat.
“Permasalahan Juru Seberang juga membebani kami karena kewenangan tetap berada di pemerintah pusat. Kami hanya bisa mendampingi masyarakat dalam proses usulan pengeluaran kawasan,” jelasnya.
Yulianta juga menambahkan bahwa sebenarnya ada peluang bagi masyarakat untuk tetap memanfaatkan kawasan hutan melalui skema izin Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Di Juru Seberang, sudah ada izin HKm Seberang Bersatu yang memungkinkan masyarakat mengelola kawasan secara swadaya.
Selain itu, ada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang mengakomodir lahan yang secara existing sudah digunakan sebagai fasilitas umum dan pemukiman yang harus dilengkapi bukti yang memadai.
Ia menambahkan, bahwa pelepasan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara parsial per desa atau kabupaten, melainkan harus sekaligus dalam satu provinsi.
“Selama masih ada kabupaten di Bangka Belitung yang belum clear, maka status kawasan hutan di seluruh provinsi tetap seperti ini. Secara persyaratan, waktu itu sudah diusulkan karena ada pemukiman dan fasilitas umum, namun harus ada kawasan pengganti agar proporsi 30 persen tetap terpenuhi,” jelasnya.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Desa Juru Seberang
kawasan hutan lindung
KPHL Belantu Mindanau
Yulianta
DPRD Belitung
Adriansyah
Posbelitung.co
| Agung Setianto Sebut KRB Mutlak Bagi Pemda, Jadi Informasi Membuat Kebijakan |
|
|---|
| Pembangunan 141 Dapur SPPG di Bangka Belitung Sedang Dikebut, 47 SPPG Selesai |
|
|---|
| Tim Voli Pantai Belitung Sabet Juara Ketiga Event Kejurprov 2025 Usai Lama Vakum |
|
|---|
| 29 SPPG di Bangka Belitung Telah Beroperasi Layani Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Voli Belitung Juara di Kejurprov Babel 2025, Edi Usdianto Kini Bidik Porprov 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250210-Kades-Juru-Seberang-Adriansyah-saat-audiensi-di-DPRD-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.