Dapat Dana Hibah Pilkada 2024 Rp89,2 Miliar, Komisi I Minta KPU dan Bawaslu Babel Buka-bukaan

Rinciannya, KPU Babel menerima dana hibah Rp68,4 miliar dan Bawaslu Babel Rp20,8 miliar.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
RDP - Anggota DPRD Babel, Pahlevi Syahrun ditemui beberapa waktu lalu. DPRD Babel akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Babel terkait realisasi dana hibah Pilkada Serentak 2024, Selasa (18/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemprov Babel memberikan dana hibah Pilkada Serentak 2024 kepada KPU Babel dan Bawaslu Babel sebesar Rp89,2 miliar.

Rinciannya, KPU Babel menerima dana hibah Rp68,4 miliar dan Bawaslu Babel Rp20,8 miliar.

Sehubungan dana hibah itu, Komisi I DPRD Babel akan memanggil pihak KPU dan Bawaslu Bangka Belitung dalam rapat dengar pendapat (RDP), yang dijadwalkan, Selasa (18/2/2025) mendatang.

RDP itu untuk membahas terkait anggaran Pilkada Serentak 2024 yang digunakan KPU dan Bawaslu Babel.

DPRD Babel akan meminta penjelasan mengenai dana hibah dari Pemprov Babel untuk dua lembaga tersebut, yang muncul saat pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), Senin (10/2/2025).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu Babel, agar membuka ke publik terkait penggunaan anggaran dana hibah Pemprov Babel tersebut.

"Ini sesuai dengan arahan dari pimpinan DPRD Babel dalam rapat Banggar, Senin kemarin.

Seperti diketahui, ada dua daerah yang menggelar Pilkada ulang yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada tahun 2025 ini," jelas Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, Selasa (11/2/2025).

Dia menambahkan, DPRD Babel juga mengundang Inspektorat Babel dan Bakeuda Babel dalam RDP tersebut.

Pasalnya, dua OPD ini memahami soal pencairan dana hibah Pemprov Babel untuk Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, DPRD Babel perlu meminta KPU dan Bawaslu Babel untuk menyampaikan rincian realisasi anggaran saat pelaksaan Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, anggaran tersebut disesuaikan untuk beberapa pasangan calon.

Sementara di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, hanya ada satu pasangan calon.

"Tentunya, anggaran Pilkada satu pasangan calon, melawan kotak kosong, berbeda dengan Pilkada lebih dari satu calon.

Biaya yang dikeluarkan tidak sebanyak lebih dari satu pasangan calon," ungkap Politisi Gerindra ini kepada posbelitung.co.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved