Biodata

Biodata Prof Romli Atmasasmita, Sebut Putusan Banding Harvey Sesat, Pernah Terjerat Perkara Korupsi

Ia mendapatkan gelar Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
ROMLI - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita saat ditemui beberapa waktu lalu. Dia menyebut vonis banding 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. 

POSBELITUNG.CO - Biodata Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

Dia menilai putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya adalah putusan sesat.

Melansir Wikipedia, Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi.

Ia mendapatkan gelar Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Ia memulai karier sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) sejak tahun 1971 hingga saat ini.

Ia kini merupakan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Unpad.

Di luar pekerjaan sebagai akademini, Romli juga pernah mendapat jabatan penting di beberapa institusi.

Ia pernah menjabat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan pada 1998-2000.

Kemudian menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM pada 2000-2002.

Selain itu, Romli juga pernah didapuk sebagai Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM pada 2002-2004.

Jabatan lainnya di Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2007.

Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia.

Pernah terjerat korupsi 

Melansir Kompas.com, Romli Atmasasmita pernah terjerat kasus korupsi ketika masih menjabat di Departemen Hukum dan HAM.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved