Biodata
Biodata Prof Romli Atmasasmita, Sebut Putusan Banding Harvey Sesat, Pernah Terjerat Perkara Korupsi
Ia mendapatkan gelar Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009), menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.
Vonis tersebut teregister pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009.
Romli Atmasasmita dikenai dakwaan keempat, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 2.000 dollar AS dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita dituntut jaksa dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa diduga telah menerima dana akses fee pada Sisminbakum sebanyak Rp 1,3 miliar.
JPU menyebutkan akses fee dari Sisminbakum sejak April 2001 sampai November 2008 mencapai angka Rp 420 miliar.
Dari jumlah itu, JPU menyebutkan Rp 379 miliar diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan proyek Sisminbakum.
Dana itu juga mengalir ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM sebesar Rp 18 miliar dan Dirjen AHU sebesar Rp 18 miliar.
Romli Atmasasmita mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.
Di Tingkat Banding, dalam putusannya Nomor: 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan di tingkat Pertama.
Romli Atmasasmita dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.
Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum, Muhammad Taufik mengatakan ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah.
Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan.
Kasus Sisminbankum sendiri akhirnya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada tahun 2012.
Biodata Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Bilang DPR Dibubarkan Adalah Tertolol di Dunia |
![]() |
---|
Biodata Bebizie Anggota DPRD DKI Jakarta, Dikecam Usai Pamer Liburan ke Eropa, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Biodata Ustaz Evie Effendi, Ustaz Gaul dan Nyentrik di Bandung, Lulusan SMP |
![]() |
---|
Biodata Simon Aloysius Dirut Pertamina Kader Gerindra Dapat Penghargaan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Biodata Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Taspen Rp1 Triliun, Pacar Bebas Beli Tas LV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.