Biodata

Biodata Prof Romli Atmasasmita, Sebut Putusan Banding Harvey Sesat, Pernah Terjerat Perkara Korupsi

Ia mendapatkan gelar Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
ROMLI - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita saat ditemui beberapa waktu lalu. Dia menyebut vonis banding 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. 

Biodata

Romli Atmasasmita lahir 1 Agustus 1944.

Gelar: Prof. Dr. S.H., LL.M

Pekerjaan: Akademisi di Unpad

Riwayat Pendidikan

Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), tahun 1969;

Master of Laws dari University of California, Berkeley, tahun 1981;

Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Karier

Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1971 -saat ini);

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan (1976-1980);

Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1983-1989);

Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002);

Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004);

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved