Viral
UPDATE Info THR untuk Driver dan Ojek Online, Menteri Ketenagakerjaan Sedang Lakukan Kajian
Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi kesejahteraan pengemudi yang selama ini bekerja tanpa kepastian tunjangan.
Editor:
Teddy Malaka
Di sisi lain, aturan pembayaran THR sendiri telah diatur dengan jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Karyawan yang bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.
Kini, para pengemudi ojol menanti kejelasan hasil kajian pemerintah.
Bagi mereka, THR bukan sekadar tunjangan, tetapi bentuk pengakuan atas jerih payah dan kontribusi mereka terhadap perekonomian digital Indonesia.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Ahok Punya Nenek yang Usianya 100 Tahun, Begini Kisahnya saat Pulang Kampung ke Belitung Timur |
![]() |
---|
Linkin Park dan Kejutan Tahu Bulat, Promosi Unik Jelang Konser Jakarta |
![]() |
---|
Warga Desa Kohod Bangkit, 'Gerakan Tangkap Arsin' untuk Mencari Kades yang Menghilang |
![]() |
---|
Mayor Teddy Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Erdogan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Kelontong di Magetan Gugat Pedagang Keliling Sampai Rp500 Juta, PN Langsung Digeruduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.