Berita Bangka Belitung

Kontrak Kerja 135 Honorer di Pemprov Babel Tak Diperpanjang, BKSPDMD Tegaskan Sesuai Aturan

Sementara honorer yang sudah masuk database sudah bisa bernafas lega, dengan adanya perpanjangan kontrak sebagai honorer.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
BKPSDMD BABEL - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti. Ia mengatakan, sebanyak 135 pegawai harian lepas atau honorer di lingkungan Pemprov Babel yang tidak masuk dalam database, tak lagi mendapat perpanjangan kontrak. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 135 pegawai harian lepas atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak masuk dalam database, tak lagi mendapat perpanjangan kontrak.

Sementara honorer yang sudah masuk database sudah bisa bernafas lega, dengan adanya perpanjangan kontrak sebagai honorer.

"Saat ini masih status dirumahkan yang tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja, karena tidak boleh lagi mengangkat honorer sebanyak 135 non ASN non database yang tidak ikut seleksi PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel), Susanti, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya Pemprov Bangka Belitung, sempat merumahkan 183 honorer yang mengikuti tes atau seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Namun Susanti menegaskan, honorer yang sudah masuk database sudah bisa bernafas lega dengan adanya perpanjangan kontrak sebagai honorer.

Hal tersebut merujuk pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2025.

Diketahui, aturan itu menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan mengenai PPPK paruh waktu.

"Honorer yang dirumahkan pada awal Januari 2025 untuk yang berstatus database BKN namun mengikuti seleksi CPNS, saat ini telah dilanjutkan kontrak kerja karena sudah ada regulasi yang membolehkan," jelasnya.

Sementara bagi honorer yang tidak masuk database, Susanti mengatakan, belum ada aturan yang mengakomodir hal tersebut.

"Bagi yang tidak terdata dalam database BKN, tidak ada regulasi dari Kepmenpan sehingga masih mengikuti kebijakan semula masih dirumahkan," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved