Modus Octa Karyawan SPBUN Ketapang Pangkalpinang Timbun Solar Subsidi 5 Ton, Dibuntuti Polisi
Disinggung apakah ada penyegelan terhadap SPBUN PPI Ketapang, pihaknya belum melakukan itu.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, mengungkap modus tersangka Octa menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.
"Untuk modus atau perbuatan tersangka ini sendirian.
Mekanismenya tersangka mendapatkan solar dengan mengikuti prosedur rekom yang dikeluarkan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pangkalpinang," terang Kasatpolairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi Alpalembani kepada posbelitung.co, Senin (17/2/2025).
"Namun, syarat-syarat pengajuan rekom yang dibuat menggunakan data kapal yang merupakan arsip lama, yang ada di SPBUN PPI Ketapang tempat tersangka tersangka bekerja," ujarnya.
Disinggung apakah ada penyegelan terhadap SPBUN PPI Ketapang, pihaknya belum melakukan itu.
Meski polisi telah melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter atau 5 ton.
"Sementara belum kita pasang police line, tapi kita akan terus mendalami kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini nanti," tegas AKP Asmadi.
Sebelumnya, penyidik Polresta Pangkalpinang menetapkan Andi Octavian Dewindra alias Octa (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.
Penetapan Octa sebagai tersangka tersebut setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.
Kabar penyidik menetapkan Octa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Minggu (16/2/2025).
"Untuk tersangka kita tetapkan satu orang, barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Minggu (16/2/2025).
Gator menjelaskan sebelumnya polisi mengamankan satu unit truk bermuatan jeriken berisikan solar di Kelurahan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Truk bermuatan jeriken dan berisikan solar tersebut dibawa oleh Endy Rianpumu Bin Dirhansono (33) dan Adam (18) atas perintah dari tersangka Octa.
Truk tersebut dibawa dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang menuju sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Tua Tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Jadi, anggota sebelum menangkap truk ini terlebih dulu mengikuti sampai di gudang milik tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa bin M Tanwin.
| Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Seleksi Calon Paskibraka Pangkalpinang 2026, Tekankan Nilai Kepemimpinan dan Integritas |
|
|---|
| Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Beda Pendapat JK dan Menku Purbaya Yudhi Sadewa Soal Harga BBM, Satu Minta Naik, Satu Jamin Tak Akan |
|
|---|
| Menkeu Minta Warga Tak Ribut, Harga BBM Subsidi Dipastikan Aman hingga Akhir 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/16022025-PENYELUNDUPAN-BBM.jpg)