Pos Belitung Hari Ini

Harvey Moeis Cs "Melawan", Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Harvey Moeis Cs tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 18 Februari 2025 memuat headline berjudul Harvey Moeis Cs 'Melawan' 

Putusan itu tiga lipat dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni selama 6,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, pidana tambahan atau kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Harvey juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 420 miliar dari yang sebelumnya Rp210 miliar.

Tak hanya Harvey Moeis, Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis lebih berat terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim yakni selama 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar Rp493 miliar.

Sedangkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni Suparta selaku Dirut RBT divonis selama 19 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.

Dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis 10 tahun penjara tanpa dibebankan uang pengganti. 

Kerugian Lingkungan Ditagih ke Korporasi

Meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah harus dituntut melalui pengadilan lingkungan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan mengupayakannya melalui pengadilan tindak pidana korupsi.

Pemulihan kerugian sebesar Rp 271 triliun tersebut akan dimintakan pertanggungjawabannya ke korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (17/2/2025) di Jakarta, membenarkan adanya pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang meminta agar kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dimintakan pertanggungjawaban melalui pengadilan lingkungan.

Meski demikian, kata Harli, karena perkara yang ditangani kejaksaan adalah tindak pidana korupsi, maka tetap akan diselesaikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi.

”Dalam putusan pengadilan sudah ditetapkan kerugian negara Rp300 triliun. Artinya, kerugian keuangan negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp29 triliun dan kerugian kerusakan lingkungan Rp271 triliun. Makanya, diselesaikan menurut hukum tindak pidana korupsi,” kata Harli.

Agar kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dapat dipulihkan, kata Harli, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka korporasi.

Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin yang akan dibebani pertanggungjawaban kerusakan lingkungan sebesar Rp38,5 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp24,3 triliun, PT Tinindo Inter Nusa sebesar Rp23,6 triliun, PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp23,6 triliun, dan CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42,1 triliun.

”Kejaksaan saat ini meminta pertanggungjawaban korporasi akibat kerusakan lingkungan itu. Perkara ini masih berlangsung, kita ikuti perkembangannya,” pungkas Harli.

(tribunnews.com/kcm/kompas.id)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved