THR 2025

Perhitungan Besar THR 2025 Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri, Simak Jadwal Tanggal Cair

Perhitungan besaran THR karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2016.

Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). THR karyawan swasta akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, maka THR 2025 bagi karyawan swasta diprediksi cair sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. 

Jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Hal itu terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Gaji ke 13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Kapan Cair? Simak Besaran Sesuai Eselon, Termasuk Pensiunan

Berapa Besar THR PNS, PPPK, TNK dan Polri?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengemukakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri dipastikan cair pada tahun 2025 ini.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Hasan Hasbi menegaskan THR 2025 dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, TNI dan Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," kata Hasan Nasbi di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Berapa besar THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK yang akan dibayarkan bisa dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024, yaitu:

Besaran THR dan gaji ke 13 Tahun 2024

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved