Tidak Lama Lagi THR 2025 PNS, PPPK, Polri, TNI, dan CPNS Cair, Berikut Komponenennya
Presiden Prabowo Subianto memastikan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan
POSBELITUNG.CO – Tidak lama lagi tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pegawai swasta akan cair pertengahan Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto memastikan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.
"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Jadwal THR Cair
Jadwal pencairan THR 2025 dapat diperkirakan mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
SKB 3 Menteri menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.
Sementara melansir Kompas.com dari Antara (22/1/2025), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, menjelaskan THR 2025 bagi PNS dan ASN lainnya diperkirakan akan dibayar sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jika merujuk pada PP tersebut, maka THR 2025 bagi PNS dan ASN pada tahun 2025 ini diperkirakan dibayar sekitar tanggal 20 Maret 2025.
THR 2025 dibayarkan agar para PNS dan ASN lainnya dapat memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jika hitung mundur mulai tanggal 27 Februari 2025 merujuk pada PP tersebut, maka pembayaran THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swata masih menyisahkan 21 hari lagi.
Sedangkan jika hitung mundur sejak tanggal 28 Februari 2025, maka pencairan THR 2025 masih sekitar 20 hari lagi.
Komponen THR 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan kebijakan pencairan THR 2025 dan gaji ke 13 bagi PNS dan ASN lainnya diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan ini, pemberian THR mengikuti pola yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jadwal pencairan THR akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pencairan.
| Kabar Gembira Bagi PPPK Belitung Timur, Bupati Jamin Perpanjangan Kontrak Guru dan Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| Sosok Ria PPPK Nakes Beltim, dari TKS Hingga Pengabdian di Pulau |
|
|---|
| Heboh Nakes di Beltim Dihantui Kehilangan Status PPPK |
|
|---|
| 157 PPPK Nakes Beltim Terancam Habis Kontrak, Pelayanan Kesehatan Berpotensi Terdampak |
|
|---|
| 567 PPPK di Sektor Pendidikan Beltim, 50 Guru Habis Kontrak Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-pns.jpg)