THR 2025

Asal Usul Pemberian THR di Indonesia, Cara Menghitung dan Kapan THR 2025 Cair

Pembagian tunjangan hari raya (THR) sangat ditunggu-tunggu oleh pekerja di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).Pembagian tunjangan hari raya (THR) sangat ditunggu-tunggu oleh pekerja di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Inilah asal usul pemberian THR di Indonesia, cara menghitung dan kapan THR 2025 cair. 

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

Tahun 1954

Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016

Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Mengutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan diberikan kepada:

Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

  • Adapun besaran THR yang diberikan adalah sebagai berikut:
  • Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
  • Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.
Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved