THR 2025

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Simak Cair Kapan?

Besar THR PNS 2025 diatur berdasarkan ketentuan, termasuk besar THR PNS 2025 dengan golongan I, II, III dan IV.

Editor: Kamri
Ist/Tribunnews.com
THR 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing. Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan. 

POSBELITUNG.CO – Besar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 masing-masing juga akan ditentukan oleh golongan yang dimiliki pegawai.

Pemerintah memastikan THR PNS 2025, termasuk pula THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 akan cair pada bulan Maret 2025 ini.

Pembayaran THR 2025 mengacu pada regulasi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi membayar THR pegawai atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku dalam menyambut Idul Fitri.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Besar THR PNS 2025 diatur berdasarkan ketentuan, termasuk besar THR PNS 2025 dengan golongan I, II, III dan IV.

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV

Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan.

Besar THR bisa dengan membandingkan dengan gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya.

Seperti gaji PNS 2024 golongan Ia berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.

Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

Sementara gaji PNS 2024 golongan IVa berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen dari pemerintah.

THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.

Berikut rincian masing-masing THR PNS golongan I, II, III dan IV mengacu pada daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS 2024 Golongan I

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved