THR 2025

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Simak Cair Kapan?

Besar THR PNS 2025 diatur berdasarkan ketentuan, termasuk besar THR PNS 2025 dengan golongan I, II, III dan IV.

Editor: Kamri
Ist/Tribunnews.com
THR 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing. Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan. 

– Golongan IVd = Rp3.722.976-Rp6.114.636

– Golongan IVe = Rp3.880.548-Rp6.373.296

Memppedomani pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Info Terkini THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Swasta Cair Maret, Hitung Mundur Tanggal Dibayarkan

Prediksi THR 2025 Cair

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan wajib  dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved