THR 2025

THR 2025 PNS dan Karyawan Swasta Tanggal Berapa Cair? Siap-siap Surat Edaran Dirilis Hari Ini

Ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah.

Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
TUNJANGAN HARI RAYA - Ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah pada Rabu (5/3/2025). Pembayaran THR 2025 mengacu pada regulasi pemerintah menyatakan perusahaan maupun instansi wajib mencairkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

POSBELITUNG.COTunjangan Hari Raya (THR) 2025 setiap tahun cair yang diperuntukkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Tak terkecuali THR 2025 bagi karyawan swasta yang tentu menarik ditunggu kepastian skema pembayarannya dan regulasinya.

Pembayaran THR 2025 mengacu pada regulasi pemerintah menyatakan perusahaan maupun instansi wajib mencairkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).

Sementara itu, ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan surat edaran (SE) terkait THR 2025 bagi karyawan swasta akan segera dirilis pada Rabu (5/3/2025) hari ini.

Menurut Yassierli, skema THR karyawan swasta 2025 tak jauh berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN).

"Sama skemanya. Besok (Hari ini—red) akan kita launching THR-nya.

SE-nya besok (hari ini-red) di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," ungkap Yassierli di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) malam dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah juga saat ini sedang mengusahakan THR bagi driver ojol.

SE THR 2025 bagi ojol akan diupayakan segera terbit pada akhir pekan ini.

"Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan," kata Yassierli.

Puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.

Massa menuntut agar pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemberian THR bagi mereka.

Baca juga: Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.

(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," jelas Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.

Besaran THR 2025

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

  • SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

  • Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

  • Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

  • Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150

Seperti diketahui pembayaran THR bagi pekerja diatur dalam regulasi pemerintah.

Ketentuan mewajibkan perusahaan maupun instansi agar menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN, THR diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Sedangkan karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.

Sesuai SKB, maka THR PNS di Indonesia akan dibayar sebelum tanggal tersebut atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Sedangkan THR karyawan swasta, pencairan wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025.

Berdasarkan ketentuan batas pembayaran THR itu, maka pencairan THR karyawan swasta harus sudah dilaksanakan pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

(Kompas.com / Tribunnews.com/ Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved