THR 2025

Besaran THR PNS dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat Lengkap Jadwal Kapan Cair?

Besaran THR PNS 2025 tergantung dengan golongan, jenjang pendidikan dan juga masa kerja.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Disa Aryandi
THR 2025 - Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). Besaran THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat juga mengacu pada masa kerja. Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun ditetapkan Rp4.089.750. 

POSBELITUNG.CO  - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 se-Indonesia akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025 ini.

Besaran THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 yang akan dibayarkan ini tergantung dengan golongan, jenjang pendidikan dan juga masa kerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan pemerintah akan membayar THR Lebaran 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR 2025 ini sekitar Rp 50 triliun.

Alokasi dana THR 2025 ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran THR ASN tahun 2024 yang berjumlah Rp 48,7 triliun.

Lantas, Berapa Besaran THR PNS 2025 dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat?

Untuk mengetahui besaran THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 bisa membandingkannya dengan besaran THR 2025 lalu.

Ketentuan pembayaran THR 2025 diantaranya mengacu pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024.

Berdasarkan pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa besaran THR yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.

Pembayaran THR 2025 diberikan bagi pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat juga mengacu pada masa kerja.

Masa kerja dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu masa kerja sampai dengan 10 tahun, masa kerja 10-20 tahun, dan masa kerja di atas 20 tahun.

Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun ditetapkan Rp4.089.750.

Selanjutnya, besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun ditetapkan Rp4.456.200.

Sedangkan besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun ditetapkan Rp 4.884.600.

Baca juga: Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya

Berikut perinciannya besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved