Ramadhan 2025

Hukum Melakukan Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan, Sanksi Bagi yang Melanggar

Melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri adalah sesuatu yang wajar.

Editor: Alza
keluargacinta
HUBUNGAN BADAN - Foto ilustrasi hubungan badan. Hukum melakukan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan. 

Hal ini sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara maghrib hingga subuh di bulan Ramadhan.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ

Artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu.

Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.

Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."

Melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan, antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.

(Posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved