Ramadhan 2025

Hukum Melakukan Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan, Sanksi Bagi yang Melanggar

Melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri adalah sesuatu yang wajar.

Editor: Alza
keluargacinta
HUBUNGAN BADAN - Foto ilustrasi hubungan badan. Hukum melakukan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan. 

Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. 

Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah).

Berhubungan suami istri waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.

Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, namun berhubungan badan saat puasa di bulan Ramadhan juga berdosa dan wajib hukumnya membayar denda.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa.

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa orang-orang berjima' di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat atau kafarat.

Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. 

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.

Hal ini bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima' di antaranya:

- Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka

- Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka

- Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka
bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan tidak dilarang, namun harus dilakukan di waktu yang tepat, yakni antara waktu Maghrib sampai dengan Subuh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved