THR 2025

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2025, Cek Besaran THR Pensiunan

Seperti diketahui besaran THR pensiunan itu disesuaikan dengn besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Disa Aryandi
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah komponen yang masuk dalam besaran THR ASN dan gaji ke 13 yang bakal diterima, termasuk THR pensiunan. Besaran THR pensiunan itu disesuaikan dengn besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan. 

POSBELITUNG.CO – Tunjangaan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kapan cair akan segera terjawab pada bulan Maret 2025 ini.

Pemerintah telah menegaskan THR 2025 akan dibayar pada bulan Maret 2025, tepatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Pembayaran THR 2025 berdasarkan ketentuan pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi membayar THR pegawai atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku dalam menyambut Idul Fitri.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

THR ASN 2025 rencananya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Jika dihitung mundur, maka pencairan THR 2025 diperkirakan jatuh sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Sedangkan gaji ke 13 akan dibayar menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun.

Gaji ke 13 ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Besaran THR Pensiunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah komponen yang masuk dalam besaran THR ASN dan gaji ke 13 yang bakal diterima, termasuk THR pensiunan.

Komponen yang mempengaruhi besaran THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja

Sedangkan komponen yang mempengaruhi bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Seperti diketahui besaran THR pensiunan itu disesuaikan dengn besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan gaji itu berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sekitar 12 persen sejak Januari 2024.

Namun, nominal gaji pensiunan baru diterima Januari 2025.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved