Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2025 Kembali Meroket, Tembus Rp1,714 Juta per Gram

Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025). Harga terbaru emas Antam hari ini terpantau kembali melonjak.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025). Harga terbaru emas Antam hari ini terpantau kembali melonjak. 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025).

Harga terbaru emas Antam hari ini terpantau kembali melonjak.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025) sebesar Rp1.714.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut naik Rp12.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Rabu (12/3/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.702.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2025 Melonjak Tinggi, Naik Rp23.000

Sedangkan harga terendah emas Antam 0,5 gram hari ini dibanderol Rp907.000, naik dari Rp901.000 pada sehari sebelumnya.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025) di kisaran Rp1.563.000 per gram atau naik Rp12.000 dibandingkan Rabu kemarin yang berada di level Rp1.551.000 per gram

Berikut daftar selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 13 Maret 2025:

  • 0.5 gram: Rp907.000    
  • 1 gram: Rp1.714.000    
  • 2 gram: Rp3.368.000    
  • 3 gram: Rp5.027.000    
  • 5 gram: Rp8.345.000    
  • 10 gram: Rp16.635.000    
  • 25 gram: Rp41.462.000    
  • 50 gram: Rp82.845.000    
  • 100 gram: Rp165.612.000    
  • 250 gram: Rp413.765.000    
  • 500 gram: Rp827.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.654.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved