Nasib RPSW Wanita Bersuami di Mojokerto Digerebek Selingkuh, Dipecat dari PNS dan 4 Bulan Penjara

Setelah ketahuan berselingkuh dengan IM (40), honorer di tempatnya bekerja, RPSW dipecat sebagai PNS.

Editor: Alza
Istimewa via TribunJatim.com
VONIS PENJARA - RPSW (34) mentan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan selingkuh di Mojokerto Jawa Timur. Dia divonis 4 bulan karena terbukti atas perselingkuhannya, Senin (17/3/2025). 

Kronologis peristiwa

PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, Jawa Timur digerebek suami sah saat berbuat mesum, Selasa (2/7/2024).

PNS tersebut adalah RP (34), pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Laki-laki selingkuhannya, IM (40) merupakan honorer di bagian yang sama dan satu ruangan.

Sering bertemu dan merasa nyaman, salah satu diduga sebagai penyebab perselingkuhan tersebut.

RP sudah memiliki suami berinisial RF (35) dan mereka menikah sudah 12 tahun.

Pasangan ini memiliki dua orang anak, usia 3 tahun dan kelas 4 SD.

Sementara IM juga sudah berkeluarga dan memiliki sejumlah anak.

RP saat diperiksa polisi mengaku berselingkuh karena kurang kasih sayang suaminya.

Namun, RF menyebutkan RP memang memiliki pria idaman lain (PIL), yang sudah lama dicurigainya.

RF yang mengintai pergerakan istrinya, menemukan jejak RP di sebuah perumahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Bersama sejumlah temannya, RF mendobrak pintu rumah dan menemukan istrinya dengan IM tanpa busana.

Penggerebekan itu terjadi pukul 16.00 WIB dan pasangan selingkuh ini masuk pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui, istri RF dan tenaga honorer masuk ke dalam sebuah rumah kosong.

RF yang curiga menyusul masuk dan kemudian mendobrak pintu di sebuah kamar rumah tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved