Nasib RPSW Wanita Bersuami di Mojokerto Digerebek Selingkuh, Dipecat dari PNS dan 4 Bulan Penjara

Setelah ketahuan berselingkuh dengan IM (40), honorer di tempatnya bekerja, RPSW dipecat sebagai PNS.

Editor: Alza
Istimewa via TribunJatim.com
VONIS PENJARA - RPSW (34) mentan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan selingkuh di Mojokerto Jawa Timur. Dia divonis 4 bulan karena terbukti atas perselingkuhannya, Senin (17/3/2025). 

Begitu pintu didobrak, RF kaget mendapati istrinya berzina di dalam kamar dengan pria lain itu yang juga sudah beristri.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama pria diduga pasangan selingkuhannya, keduanya kemudian dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto.

Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, dikutip dari TribunMojokerto.com.

Menurut Farid, saat di balai desa itu diupayakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Hanya saja, mediasi gagal dan kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

Kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan.

Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," kata Farid.

Siapkan sanksi

BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih mengusut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Nasib RP, pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto itu, di ujung tanduk.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved