Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 April 2025, Melonjak Rp17.000 Jelang Akhir Pekan

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (25/4/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali melonjak naik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TribunJateng.com/Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Jumat, 25 April 2025, harga terbaru emas Antam kembali melonjak naik. 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (25/4/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali melonjak naik.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.986.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga yang berlaku hari ini naik Rp17.000 dibandingkan pada perdagangan Kamis (24/4/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.969.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 April 2025 Merosot Tajam, Terendah Dibanderol Rp1.034.500

Sementara, harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.043.000, naik Rp8.500 dibandingkan Kamis kemarin yang berada di level Rp1.034.500.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat (25/4/2025) sebesar Rp1.835.000 per gram atau naik Rp17.000 dibandingkan dengan Kamis yang berada pada angka Rp1.818.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 25 April 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.043.000    
  • 1 gram: Rp1.986.000    
  • 2 gram: Rp3.912.000
  • 3 gram:Rp5.843.000
  • 5 gram: Rp9.705.000    
  • 10 gram: Rp19.355.000    
  • 25 gram: Rp48.262.000    
  • 50 gram: Rp96.445.000    
  • 100 gram: Rp192.812.000    
  • 250 gram: Rp481.765.000    
  • 500 gram: Rp963.320.000    
  • 1.000 gram:Rp1.926.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved