Kasus Korupsi Timah
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun
Mereka adalah para terdakwa yang disidang terpisah dengan terpidana kasus timah lainnya, Harvey Moeis Cs.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Vonis Gatot Ariyono
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Vonis dijatuhkan terhadap Bambang Gatot Ariyono sebagai terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
"Menyatakan terdakwa Bambang Gatot Ariyono melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," tambah hakim.
Adapun terdakwa Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Bambang, yakni karena terdakwa kasus korupsi itu tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.
"Bersikap sopan di persidangan," ucap hakim.
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Cuma Rp900 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.