Kasus Korupsi Timah

KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun

Mereka adalah para terdakwa yang disidang terpisah dengan terpidana kasus timah lainnya, Harvey Moeis Cs.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Ashri Fadillah
VONIS - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Supianto mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka ke-23 dalam dugaan kasus korupsi timah, Selasa (13/8/2024). Supianto telah divonis 3 tahun penjara, Senin (5/5/2025). 

Seperti diketahui, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 60 juta.

Alwin Albar 10 tahun

Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, divonis penjara 10 tahun terkait kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan putusan kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

Hakim Ketua majelis menyatakan terdakwa Alwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp750 juta," ucap Hakim Ketua, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/3/2025).

Selain itu, Alwin juga didenda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan." 

Seperti diketahui, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, tersangka kasus korupsi timah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan hukuman 14 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Agung menilai Alwin Albar terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Jadi hal yang memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif," jelas JPU. (tribunnews.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved