Kasus Korupsi Timah
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun
Mereka adalah para terdakwa yang disidang terpisah dengan terpidana kasus timah lainnya, Harvey Moeis Cs.
Seperti diketahui, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Alwin Albar 10 tahun
Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, divonis penjara 10 tahun terkait kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan putusan kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.
Hakim Ketua majelis menyatakan terdakwa Alwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp750 juta," ucap Hakim Ketua, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/3/2025).
Selain itu, Alwin juga didenda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan."
Seperti diketahui, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, tersangka kasus korupsi timah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan hukuman 14 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Agung menilai Alwin Albar terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Jadi hal yang memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif," jelas JPU. (tribunnews.com)
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Cuma Rp900 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.