Berita Bangka Belitung
Daftar 4 Produk Kosmetik Ditarik dari Peredaran, BPOM Sedia Layanan Pengaduan
BPOM Pangkalpinang secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi obat, makanan, dan kosmetik.
Penulis: Sela Agustika | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO – Sejumlah daftar produk kosmetik ditarik dari peredasaran menyusul beredarnya informasi dan promosi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi mencabut izin edar empat produk kosmetik tersebut.
Dalam informasi yang beredar, produk kosmetik ini dipromosikan bisa dikonsumsi atau ditelan.
Empat produk kosmetik yang resmi ditarik dari peredaran itu yaitu:
EDIBLE DERMOCOSMETICA Melatonin Beauty Elixir
EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir
EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione,Tranexamic Acid)
EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir.
Kepala BPOM Pangkalpinang, Agus Riyanto mengatakan pihaknya melakukan pengawasan sarana distribusi peredaran produk sesuai intruksi pusat.
“Untuk kosmetik yang bisa ditelan, ini tentu suatu informasi yang menyesatkan karena kosmetik ini merupakan produk yang bisa dipakai untuk bagian luar, bukan untuk di dalam.
Tentu kita di daerah memantau sejauh mana proses ini, melakukan evaluasi dan perluasan, termasuk pengawasan promosi secara intensif di media daring.
Namun untuk empat produk ini belum kita temukan peredarannya di Bangka,” jelas Agus Riyanto, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Loka POM Beri Tips Komsumsi Aman Saat Sosialisasi SAPA Sekolah di Belitung Timur
Ia mengajak toko kosmetik atau produsen agar segera menarik peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mememiliki kelengkapan izin edar.
“Kami memantau sejauh mana kasus ini, kita mengajak semua produsen yang menjual untuk segera melakukan penarikan produk tersebut,” jelas Agus.
BPOM Pangkalpinang secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi obat, makanan, dan kosmetik.
Masyarakat juga diminta untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.
“Kami imbau masyarakat untuk memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, label mencantumkan informasi yang jelas, memiliki izin edar dari BPOM, dan belum melewati tanggal kedaluwarsa, dan setiap tahun kita rutin melakukan pengawasan,” kata Agus.
Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Libur Nasional, Termasuk Lebaran Idul Adha, Hitung Mundur dari Sekarang!
BPOM juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (+62 811-7821-666), media sosial, dan kanal resmi lainnya bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan atau ingin melaporkan temuan produk ilegal dan kedaluwarsa.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
| Produksi dan Jumlah IKM Terasi Khas Bangka Selatan Meningkat Drastis |
|
|---|
| Perusahaan Sawit di Bangka Belitung Wajib Miliki IPAL dan SLO |
|
|---|
| Olla Curiga Mendengar Anjing Menggonggong Lama, Ternyata Ada 8 Tahanan Polres Bangka Kabur |
|
|---|
| RESMI! Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg di Bangka Belitung |
|
|---|
| Tak Ada Pembebasan, Aktivitas WPR di Bangka Belitung Bergantung Pemilik Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250519-Kepala-BPOM-Pangkalpinang-Agus-Riyanto.jpg)