Berita Pangkalpinang
Tipu Toko Kelontong dengan Modus Pembayaran QRIS, Warga Pangkalpinang Babel Ini Ditangkap Polisi
Ican diduga menipu dengan modus pembayaran QRIS di sebuah toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Faisyal Fahmi alias Ican (48) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diduga menipu dengan modus pembayaran QRIS yang ternyata palsu di sebuah toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Ican diamankan anggota Polsek Bukit Intan, Polresta Pangkalpinang, Jumat (30/5/2025) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Bukit Intan AKP Yosua Surya Admaja, membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan di salah satu toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
"Iya satu orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan sudah kita amankan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari korban ke Polsek Bukit Intan," terang Yosua, Sabtu (31/5/2025).
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (30/5/2025). Korban melaporkan kepada Bhambinkamtibmas karena merasa ditipu oleh pelaku dengan modus membayar belanja menggunakan aplikasi QRIS.
Kemudian, pelaku menunjukkan bukti pembayaran kepada korban melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, korban mengecek mutasi rekening pembayaran belanja.
Namun, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku tidak masuk ke rekening korban.
Lalu, korban mengecek kamera CCTV hingga mencari pelaku.
"Awalnya pelaku ini berbelanja rokok 1 slop, 2 mi instan, dan pelaku membayar melalui aplikasi QRIS Dana, dengan menunjukkan bukti transaksi palsu dan difoto menggunakan handphone pegawai toko, kemudian dikirim ke group WA toko," bebernya.
"Ternyata, setelah dilakukan pengecekan ke mutasi rekening QRIS, tidak masuk ke rekening korban. Pelaku datang lagi ke toko korban di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB dan di sanalah anggota amankan pelaku," kata Yosua.
Setelah diamankan oleh anggota, pelaku dibawa ke Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menipu dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu.
"Pelaku melakukan penipuan di mulai dari hari Selasa (13/5/2025) sampai dengan (30/5/2025) atau kurang lebih 18 hari. Dari pengakuan pelaku, dia satu hari bisa melakukan aksinya satu sampai dua kali dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu," ungkapnya.
penipuan
QRIS
toko kelontong
Polresta Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Kemendagri Evaluasi APBD 2026, Pangkalpinang Harus Kejar Tambahan PAD Rp24 Miliar |
|
|---|
| Komitmen Pelayanan Hukum Berbuah Penghargaan, Pemkot Pangkalpinang Raih Predikat AA |
|
|---|
| Lantik Tiga Pejabat, Gubernur Babel Hidayat Arsani Beri Pesan Agar Setia dan Jaga Amanah |
|
|---|
| Tak Perlu Repot Cek Kelulusan Siswa SD dan SMP di Pangkalpinang, Pantau di Aplikasi Stimulus |
|
|---|
| Pimpin Upacara Pancasila, Saparudin Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230607-Ilustrasi-Penangkapan-Pelaku-Kejahatan.jpg)