Berita Bangka Barat

Polisi Tangkap 2 Penambang Ilegal di Teluk Inggris Bangka Barat, Amankan Puluhan Kilo Pasir Timah

Tim gabungan juga mengamankan dua unit ponton isap jenis selam bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polres Bangka Barat
TAMBANG ILEGAL - Tersangka berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi atas dugaan aktivitas tambang ilegal dan pemilik ponton di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua orang diduga pemilik ponton tambang ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, A (39) dan S (45), diamankan tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

Tim gabungan juga mengamankan dua unit ponton isap jenis selam bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja.

A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengungkapkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama unsur TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.

"Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi," kata PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Saat diamankan, lanjutnya, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. 

"Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal," lanjutnya.

Dari ponton milik berinisial A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. 

"Sementara dari ponton milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram," bebernya.

Pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara internal dan menetapkan A dan S sebagai tersangka. 

"Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi,"kata Yos.

Saat ini A dan S telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.

Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat, bakal terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved