Sosok

Sosok Bambang Raya, Eks Anggota MPR Ditangkap Polisi Kasus Karaoke Layani Jasa Striptis di Semarang

Namun Bambang kini ditangkap polisi atas kasus bisnis jasa tari telanjang atau striptis, Jumat (20/6/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribun Jateng
STRIPTIS - Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, ditetapkan menjadi tersangka prostitusi di tempat karaoke miliknya bernama Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Ada jasa penari striptis di tempat karaoke tersebut. 

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok Bambang Raya Saputra (BRS), seorang pengusaha di Jawa Tengah.

Dia juga adalah seorang politisi cukup terkenal di Jateng.

Bambang juga mantan anggota MPR pada 1999-2004.

Namun Bambang kini ditangkap polisi atas kasus bisnis jasa tari telanjang atau striptis, Jumat (20/6/2025).

Dia memiliki usaha tempat hiburan bernama Mansion Executive Karaoke Semarang.

Polisi menggeledah Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.

Jasa striptis dipatok sebesar Rp5,8 juta jika ada pengunjung yang memesannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan penari telanjang itu disediakan satu paket.

"Iya itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato, satu paket berisi pemandu karoke sekaligus penari telanjang seharga Rp 5,8 juta,” tutur Artanto, Kamis (5/6/2025) lalu.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini yakni pemilik Mansion Karaoke, Bambang Raya Saputra dan penyedia jasa layanan inisial YS yang biasa dipanggil Mami U.

Sempat mangkir

Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng selepas diperiksa selama kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya  mempermudah proses penyidikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved