Sosok

Sosok Bambang Raya, Eks Anggota MPR Ditangkap Polisi Kasus Karaoke Layani Jasa Striptis di Semarang

Namun Bambang kini ditangkap polisi atas kasus bisnis jasa tari telanjang atau striptis, Jumat (20/6/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribun Jateng
STRIPTIS - Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, ditetapkan menjadi tersangka prostitusi di tempat karaoke miliknya bernama Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Ada jasa penari striptis di tempat karaoke tersebut. 

Ketua Bidang Organisasi INKAI Pusat

Ketua GM Kosgoro Jawa Tengah

Ketua AMPI Jawa Tengah

Penasihat FKPPI Jawa Tengah

PT Sanggar Film

PT Tanah Mas

PT Surya Inti Permata

PT Gala Bumi Perkasa

PT Panca Logam Makmur

Direktur PT Standar Multi Guna

Direktur CV. Dwi Muda Perkasa

Bambang Raya Dicekal Buntut Kasus Striptis

Polda Jateng mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu, tetapi diperolehnya dari media massa.

"Saya malu adanya pencekalan itu."

"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/6/2025).

Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua."

"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.

"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta."

"Pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.

"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.

Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.

(tribun network/thf/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Atas Kasus Tari Telanjang di Mansion Karaoke, 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved