Sosok

Sosok Bambang Raya, Eks Anggota MPR Ditangkap Polisi Kasus Karaoke Layani Jasa Striptis di Semarang

Namun Bambang kini ditangkap polisi atas kasus bisnis jasa tari telanjang atau striptis, Jumat (20/6/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribun Jateng
STRIPTIS - Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, ditetapkan menjadi tersangka prostitusi di tempat karaoke miliknya bernama Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Ada jasa penari striptis di tempat karaoke tersebut. 

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Lalu dia dipanggil oleh penyidik penyidik sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 12 Juni dan Kamis 19 Juni. 

Dalam panggilan dua kali itu , Bambang Raya mangkir.

Bambang beralasan ada acara partai atau organisasi.

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.

Dua tersangka

Setelah menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Lanjut selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, akhirnya ditetapkan dua tersangka.

Sebelum Bambang Raya Saputra, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

Namun, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal. Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto dan Mash Pottato dilakukan atas perintah HP.

Namun, YS yang mendapatkan bola panasanya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved