Hidayat Arsani Sebut Wagub Hellyana Tak Pernah Masuk Kantor

Ucapan itu disampaikan Hidayat, menyusul keluhan dari Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana terkait dugaan pembatasan kewenangan bekerja.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
istimewa
HUBUNGAN GUBERNUR DAN WAGUB - Potret Hidayat Arsani dan Hellyana, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Babel. Hidayat Arsani menyampaikan tentang hubungan gubernur dan wagub saat ini. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, Hidayat Arsani dan Hellyana sempat diberitakan kurang harmonis.

Padahal, keduanya baru saja dilantik pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Mereka dipilih dalam proses Pilkada 2024 lalu, melawan pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri.

Terkait polemik di Pemprov Babel, akhirnya Hidayat Arsani buka suara soal hubungan dirinya dengan Hellyana

Dia menghimbau seluruh pihak, untuk dapat tetap mengikuti aturan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ucapan itu disampaikan Hidayat, menyusul keluhan dari Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana terkait dugaan pembatasan kewenangan bekerja.

Hellyana akan melaporkan Hidayat Arsani ke PTUN dan Ombudsman.

"Saya capek bekerja sendiri, dia (Hellyana) mengatakan tidak pernah difungsikan.

Bagaimana mau difungsikan dia tidak pernah datang ke kantor, jadi bagaimana saya mau memfungsikannya.

Saya sekda dan asisten, kita mencari dia saja susah," ujar Hidayat Arsani, Minggu (13/7/2025).

Diketahui sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mencakup peran sebagai Kepala Daerah provinsi dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak, dalam pengelolaan keuangan daerah dan dalam konteks penggunaan anggaran daerah.

Kewenangan Wakil Gubernur terbatas pada membantu Gubernur dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Gubernur, serta menggantikan Gubernur jika berhalangan.

Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan anggaran daerah, seperti menetapkan atau mencairkan dana yang merupakan wewenang Gubernur," jelasnya.

Hidayat Arsani menegaskan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi, dengan berbagai isu yang masih simpang siur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved