PROFIL 3 Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan MK, Ada yang Punya Harta Cuma Rp800 Juta

Inilah profil tiga Hakim yang mengadili Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

Editor: Alza
Tribunnews.com
TOM LEMBONG - Potret mantan Mendag RI Tom Lembong. Dia melaporkan tiga Hakim yang telah mengadili dirinya hingga divonis 4,5 tahun penjara ke MA dan KY. 

Dia tercatat pernah menjadi hakim di PN Palopo, Sulawesi Barat.

Dia lalu berpindah tugas ke PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012.

Selanjutnya, Purwanto juga pernah menjadi Ketua PN Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2021 silam.

Setelah itu, dia bertugas di PN Makassar sebelum berpindah ke PN Jakarta Pusat pada 2023.

Selain jadi hakim, Purwanto juga merupakan Ketua Tim Jubir PN Jakarta Pusat setelah ditunjuk oleh ketua Husnul Khotimah pada 3 Juli 2025 lalu.

Sementara, kekayaan Purwanto berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 15 Januari 2025, berjumlah Rp4,2 miliar.

Adapun rinciannya yakni enam bidang tanah dan bangunan yang beradai Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan total nilai Rp3,5 miliar.

Lalu, dia juga tercatat memiliki tiga mobil dan dua sepeda motor dengan total nilai Rp563 juta.

Purwanto juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp217 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp219 juta.

Alfis Setyawan

Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman MA, hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Definisi di atas tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelum di PN Jakarta Pusat, Alfis sempat tercatat menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Semarang pada tahun 2020, dikutip dari laman PN Semarang.

Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved