Namun, pihaknya masih belum menerima nama-nama calon jemaah haji. Biasanya, secara teknis sesuai urutan pendaftaran haji.
"Jadi untuk jemaah haji yang bakal berangkat ada dua kotegori. Lunas tunda yakni mereka yang tahun 2022 tidak berangkat tapi sudah melunasi biayanya, ada 53 persen dan 47 persen yang baru masuk tahun ini (2023, red) keberangkatan, tapi masih menunggu keputusan biaya haji. Jadi belum ada penetapan biaya dan sifatnya masih menunggu. Sedangkan mereka (calhaj) yang lunas tunda ini juga masih, menunggu apakah ada penambahan biaya atau tidaknya," jelasnya.
Abdul Rohim berpesan agar para calhaj tetap tenang dan optimis menunggu arahan dari pusat.
"Kita harapkan kepada jamaah agar tenang menunggu keputusan DPR pusat dan bersiap diri. Ibadah haji ini untuk orang mampu. Kalau belum ada uang jangan dibatalkan, cukup ditunda. Semoga ada jalan terbaik," ucapnya.
Harus Ada Peningkatan Pelayanan
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy ikut menyoroti soal usulan kenaikan BPIH tahun ini.
"Kenaikan ONH (Ongkos Naik Haji) sebesar Rp69 juta, ada aspek layanan yang mesti perhatian bagi pengguna layanan ibadah haji. Sepatutnya, layanan diberikan harus ada peningkatan yang lebih baik dan terukur. Jangan sampai kenaikan ONH ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan," kata Yozar saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (23/1/2023).
Disamping itu, pemerintah mesti terbuka aspek-aspek layanan yang ditingkatkan penyelenggaraan ibadah haji.
Pada tahun 2023 ini, kuota calhaj asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.056 orang.
Sebelumnya disampaikan Kemenag Babel, bahwa saat ini terdata sekitar 27 ribu calhaj asal Babel yang masuk daftar antrean.
"Ombudsman juga melihat aspek pengawasan pelayanan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, seperti jaminan hak calon jemaah haji berdasarkan Pasal 6 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," tambahnya.
"Berkenaan dengan substansi lamanya antrean keberangkatan haji, tentu diharapkan agar dapat memprioritaskan lansia, dengan ketentuan mereka telah memenuhi persyaratan dan kewajibannya sebagai calon jemaah haji," sebut Yozar.
Di sisi penyelenggaraan, imbuhnya, apabila masyarakat merasakan ada prosedur yang dilewati atau diabaikan oleh Kemenag terkait pendaftaran haji, bisa menyampaikannyakepada pengaduan internal Kemenag terlebih dahulu.
"jika tidak ditanggapi atau dilayani, maka bisa mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman Babel. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 111 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Yozar.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Sela Agustika/Rifqi Nugroho/Cici Nasya Nita)